Subscribe:

Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Foto Pre Wedding Dalam Agama Islam

Dewasa ini semakin banyak orang yang akan melangsungkan hari kebahagian mereka dengan acara Foto Pre Wedding atau Foto Pernikahan karena maraknya ini, maka sebagian besar Ulama' berunding mengenai hukum serta pandangan islam mengenai foto Pre Wedding ini. Berikut adalah ulasan dari salah Satu Organisasi dibawah Nahdlatul Ulama (NU) Kediri::

diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan, bermesraan berduaan dan membuka aurat
Foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Berikut hasil rumusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) :
Ini dia Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh FMP3:
1.Pekerjaan ojek untuk seorang wanita = Haram
2.Rebonding bagi wanita single = Haram
3.Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning = Haram
4.Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah = Haram
5.Pembuatan foto pre wedding = Haram
(dbs/dtk/voa-islam.com)

0 komentar:

Posting Komentar